Shalat berjamaah
merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika
mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab
terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi,
saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
Allah menysyari'atkan
bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang
setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam
seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara
seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam
keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi
tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat
berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra
bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat
sendirian dengan tujuh puluh derajat. Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima
derajat. Muttafaq alaih ([1]).
Dari Abu Hurairah ra
berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya,
kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu
kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan
kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([2]).
Dari Abu Hurairah
bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi
atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi
pagi atau sore) muttafaq alaih ([3]).
Yang lebih utama bagi
seorang muslim, shalat di masjid yang dekat dengan tempat ia tinggal, kecuali
masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada
masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.
Boleh shalat berjamaah
di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang
berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka
takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke
masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah
laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat
berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari
mereka sendiri maupun orang laki-laki.
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Siapa yang masuk
masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh langsung ruku' ketika masuk
kemudian berjalan sambil ruku' hingga masuk ke shaf, dan boleh berjalan
kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit
dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih
dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah
shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk masjid dan mendapatkan orang-orang
sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi
shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid
kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah
dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali
shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat
sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan
takbiratul ihram bersama imam.
Siapa yang tidak
shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau
lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila
meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka
shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa
besar.
Keutamaan shalat
berjamaah dan takbiratul ihram: Dari Anas bin Malik ra berkata: rasulullah saw
bersabda: ((barangsiapa yang shalat berjamaah untuk Allah selama empat puluh
hari, dimana ia mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya
dua kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat munafik)) (HR.
Tirmidzi) ([5]).
Hukum Menjadi Imam
Hukum Menjadi Imam
Menjadi Imam mempunyai
keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya
sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai
tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia
mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang
shalat bersamanya.
Hukum mengikuti
imam: Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan
sabda rasulullah saw: ((Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia
bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika
mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal
hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat
duduk, maka shalatlah kalian semua duduk)) muttafaq alaih ([6]).
Yang paling berhak
menjadi imam: Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak
hafal al-Qur'an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti
hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk
islam, kemudian yang paling tua, kemudian diundi, ini apabila tiba waktu shalat
dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka
ia lebih berhak.
Baca Juga artikel : Keutamaan Sholat Jumat
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([7]).
Penghuni rumah dan
imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
Wajib mendahulukan
yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik,
seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun
orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas
kafir, atau terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah bermakmum kepada
orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak
tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.
Haram mendahului imam
dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun
tertinggal dari imam, jika tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau
tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan
dan langsung mengikuti imam
Antara imam dan makmum
ada empat hal:
1. Mendahului: yakni, makmum mendahului imam
dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini
tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali
melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
2. Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum
bersamaan, baik dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir,
atau ruku, dan sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai shalat.
3. Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi
setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan
demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.Ketinggalan: yaitu
makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena
menyalahi berjamaah.
Siapa yang masuk
masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat
berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak
seperti keutamaan jamaah yang pertama.
Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.
Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.
Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.
Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.
Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
Cara shafnya orang
laki-laki dan wanita di belakang imam
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).
Cara meluruskan shaf
1. Imam disunnahkan menghadap kepada makmum
dengan wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR.
Bukhari)([9]).
2. Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena
meluruskan shaf merupakan mendirikan shalat. (muttafaq alaih)([10]).
3. Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan
antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan,
barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang
memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan
Nasa'i)([11]).
4. Atau mengatakan: «luruskan, luruskan,
luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf
dalam shalat dengan pudak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan
yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi
kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat
baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.
Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam.
Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan
1. Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dhuhur,
asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia
menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk untuk
tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah,
kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca
fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia
dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
2. Barangsiapa yang mendapatkan shalat satu
rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca
fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk
melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat
akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3. Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam
pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri
menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat,
lalu salam.
4. Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan
imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan
menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat
sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di
dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang
dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat
bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya
sama seperti orang laki-laki.
Boleh sekali-sekali
shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat
lain.
Disunnahkan bagi yang
melihat orang shalat sendirian, ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri
ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau
berkata: «adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat
bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([12]).
Disunnahkan bagi
makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di
dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di
belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila
mendengar takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam
mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam
sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat
melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya
sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di
atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat tangan
setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras
hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh
nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam
memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri,
atau imam terlalu capat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin
kencing atau menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya,
dan mengulangi shalat sendirian.
Imam mengeraskan
suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam,
mengucapkan amin dalam shalat.
Orang yang berdoa
kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau
menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa
kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir,
dan shalatnya batal.
Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah
Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah: Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
Semua yang melalaikan
dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau
akal, maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman
keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau
lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat
lainnya.
Apabila imam shalat
dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka
shalat mereka semua sah.
Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
Siapa yang berziarah
kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi
imam salah satu dari mereka.
Shaf pertama lebih
afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kananan lebih afdhal dari shaf sebelah
kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf
sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua
satu kali.
Yang ada di shaf
pertama: Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah
orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka
hendaklah segera ke shaf pertama.
Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat, dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim) ([13]).
Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib
ra berkata: aku memperhatikan shalat rasulullah saw, maka aku dapatkan
berdirinya, ruku'nya, I'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya
antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit
hampir sama. (Muttafaq alaih) ([14]).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Disusun Oleh: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah: Team Indonesia
Murajaah: Abu Ziyad
Sumber: islamhouse.com
Disusun Oleh: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry
Penerjemah: Team Indonesia
Murajaah: Abu Ziyad
Sumber: islamhouse.com
0 Response to "Hukum Dan Keutamaan Sholat Berjamaah"